Berdasarkan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor B/271/I/KA/OT.00/2017/BNN tanggal 17 Juli 2017 mengenai permohonan usulan pembentukan instansi vertikal di lingkungan BNN Tahun 2017 maka dilaksanakanlah kunjungan oleh Tim Supervisi Pembentukan Instansi Vertikal BNN. Setelah adanya kunjungan, dikeluarkanlah surat keputusan dari Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali Nomor KEP/20/VII/2017/BNNP mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan tim asistenti pembentukan instansi vertikal BNN Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Klungkung. Setelah adanya surat keputusan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali melaksanakan Persiapan untuk kelancaran kunjungan Tim Supervisi Pembentukan Instansi Vertikal BNN dari Kementerian PAN dan RB pada tanggal 1 Agustus 2017 untuk Kabupaten Karangasem. Adapun hasil dari Supervisi Pembentukan BNNK Karangasem sebagai berikut :
- Tim Supervisi diterima langsung oleh Bapak Wakil Bupati Karangasem Bapak I Wayan Artha Dipa selaku Ketua BNK Karangasem beserta pimpinan OPD yang membidangi kepegawaian dan Aset daerah.
- Pemda Karangasem berterima kasih kepada BNN karena telah merekomendasikan pembentukan instansi vertikal BNN di Kabupaten Karangasem.
- Bupati Karangasem telah mengeluarkan rekomendasi untuk hibah lahan lokasi kantor BNNK Karangasem seluas 15 are dan selama transisi telah disiapkan dukungan anggaran Rp. 300.000.000,- di Tahun 2018.
- Untuk SDM, pemda telah menyiapkan 15 orang untuk dipekerjakan di BNNK Karangasem.
Pada tanggal 27 November 2017, Menteri PAN dan Reformasi Birokerasi RI mengeluarkan Surat Keputusan mengenai PEMBENTUKAN 21 (DUA PULUH SATU) BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA dengan nomor surat B/614/M.KT.01/2017 dan pada tanggal 12 Maret 2018 dilantiklah Kepala BNNK Karangasem, Kasi P2M BNNK Karangasem dan Kasi Rehabilitasi BNNK Karangasem oleh Kepala BNNP Bali.