Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dibaca: 171 Oleh 14 Okt 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNK Karangasem, Tri Kuncoro, SE.,MH, didampingi Kasi Pemberantasan, Anak Agung Ngurah Agung, SH beserta Sub Koordinator Rehabailitasi merilis kasus Narkotika. Kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi KRISNA. Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan pada tanggal 17 September 2021 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jl. Raya Padangbai – Yeh mallet Tim Pemberantasan BNNK Karangasem mengamankan TYH (24). Terhadap tersangka ditemukan ada padanya barang bukti berupa 1 klip yang diduga shabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan diletakkan didalam bungkus rokok dengan berat 0,54 gram bruto atau 0,45 gram netto. Pasal yang dipersangkakan: Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat (1). Kepala BNNK Karangasem menyampaikan “disamping Pendekatan Hard Power melalui Penegakan Hukum (7,1%) BNNK mengedepankan Pendekatan soft Power melalui Program P2M (78,4%) dan Rehabilitasi (14,5%), ini dilihat dari segi anggaran” jelasnya. “Terhadap Penyalahguna Narkotika Compulsary, kami memprioritaskan Rehabilitasi sebagai masa menjalani hukuman daripada mempidanakannya” tegasnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel