Kepala BNNK Karangasem, Tri Kuncoro, SE.,MH, didampingi Kasi Pemberantasan, Anak Agung Ngurah Agung, SH beserta Sub Koordinator Rehabailitasi merilis kasus Narkotika. Kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi KRISNA. Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan pada tanggal 17 September 2021 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jl. Raya Padangbai – Yeh mallet Tim Pemberantasan BNNK Karangasem mengamankan TYH (24). Terhadap tersangka ditemukan ada padanya barang bukti berupa 1 klip yang diduga shabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan diletakkan didalam bungkus rokok dengan berat 0,54 gram bruto atau 0,45 gram netto. Pasal yang dipersangkakan: Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat (1). Kepala BNNK Karangasem menyampaikan “disamping Pendekatan Hard Power melalui Penegakan Hukum (7,1%) BNNK mengedepankan Pendekatan soft Power melalui Program P2M (78,4%) dan Rehabilitasi (14,5%), ini dilihat dari segi anggaran” jelasnya. “Terhadap Penyalahguna Narkotika Compulsary, kami memprioritaskan Rehabilitasi sebagai masa menjalani hukuman daripada mempidanakannya” tegasnya.
PemberantasanBerita Kegiatan
Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN & PEMBINAAN KOTA/KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA 12 Jun 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BUPATI KARANGASEM 10 Jun 2025
-
UPACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI JABATAN STRUKTURALDI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL UNTUK JABATAN KEPALA BAGIAN UMUM BNNP BALI 26 Mei 2025
-
BIMBINGAN TEKNIS IBM 23 Mei 2025
-
ASISTENSI RELAWAN ANTINARKOBA DALAM RANGKA KIE SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DESA 21 Mei 2025
-
KOORDINASI KELEMBAGAAN BERSAMA LEMBAGA PERMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A BANGLI 16 Mei 2025
-
ANEV BNNP BALI DAN JAJARAN PERIODE APRIL 2025 08 Mei 2025