Skip to main content
Berita Kegiatan

Acara Pelaksanaan Pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Lembaga Peminaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem

Dibaca: 3 Oleh 09 Mar 2020November 26th, 2020Tidak ada komentar
Acara Pelaksanaan Pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Lembaga Peminaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kasubbag Umum BNNK Karangasem mewakili Kepala BNNK Karangasem dalam menghadiri Undangan Pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Lembaga Peminaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, Dengan para undangan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bupati Karangasem, Forkopimda Kabupaten Karangasem dan Kepala BNNK Karangasem.

Acara Utama yaitu Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, Bupati Karangasem, Forkopimda Karangasem dan Ka.BNNK Karangasem yang disaksikan oleh perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, dan para undangan.

Dilanjutkan dengan sambutan perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali yang berharap tandatangan yang dituangkan pada Piagam bukan kertas yang dibingkai semata tetapi lebih pada implementasi dan aktualisasi yang telah diikrarkan. Sambutan Bupati Karangasem yang sangat mendukung pencanangan ZI menuju WBK/WBBM guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan Amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang dibacakan oleh Plh. Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali , yang mana dalam amanatnya menjelaskan tahapan pembangunan ZI yang dimulai dari tahun 2015 dengan berdasar aturan yg selalu berubah yaitu perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian satker WBK/ WBBM sesuai dengan aturan terbaru Permenkumham Nomor 29 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Yg dimaksud dgn Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah predikat yang diberikan kepada satker dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM :
1. Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai WBK/WBBM
2. Penetapan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai satker Zona Integritas Menuju WBK dan
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM.

Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu KOMPONEN PENGUNGKIT dan KOMPONEN HASIL .
Komponen Pengungkit meliputi 6 program:
1. Bidang Manajemen Perubahan,
2. Penataan Tatalaksana,
3. Penataan Manajemen SDM,
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
5. Penguatan Pengawasan, dan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai komponen hasil.Ditutup dengan Mars Kemenkumham dan ramah tamah.
Kegiatan berjalan baik dan lancar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel