
Dalam rangka membangun sinergitas penguatan P4GN BNNK Karangasem pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 melakukan advokasi dengan Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Karangasem.
Personil BNNK Karangasem menyampaikan tentang Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024. Dalam rangka implementasi inpres tersebut pihak Bappelitbangda selaku lembaga menangani masalah perencanaan agar bisa menganggarkan rapid test sebagai upaya deteksi dini dalam pencegahan P4GN. Penganggaran rapid test secara mandiri di OPD sangatlah penting dalam rangka untuk mengetahui ada tidaknya narkotika dalam tubuh seseorang. Disamping itu diharapkan juga agar Kantor Bappelitbangda Kabupaten Karangasem juga melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada personil dalam rangka mewujudkan aparatur yang bersih sehat tanpa narkoba.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Karangasem menyampaikan akan menidaklanjuti amanat yang tertuang dalam inpres no.2 tahun 2020 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Disamping itu diharapkan agar BNN semakin gencar melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka mewujudkan masyarakat Karangasem bersih narkoba.