Skip to main content
Berita Kegiatan

Advokasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN di Ruangan Sekda Kab. Karangasem

Dibaca: 7 Oleh 05 Agu 2020November 26th, 2020Tidak ada komentar
Advokasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN di Ruangan Sekda Kab. Karangasem
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka membangun sinergitas penguatan P4GN BNNK Karangasem pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 melakukan advokasi dengan Sekda Kabupaten Karangasem beserta Asistennya guna bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam advokasi tersebut Kepala BNNK Karangasem menyampaikan agar pemerintah daerah Kabupaten Karangasem membuat rencana aksi sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Inpres No. 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN.

Kepala BNNK Karangasem juga menyampaikan beberapa langkah yang harus dilaksanakan sebagai implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 adalah peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, Deteksi dini penyalahgunaan narkotika, pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem menyampaikan akan menidaklanjuti amanat yang tertuang dalam amanat inpres no.2 tahun 2020 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Disamping itu diharapkan agar BNN semakin gencar melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka mewujudkan masyarakat Karangasem bersih narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel