
BNNK Karangasem bersinergi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karangasem melakukan kegiatan Sosialisasi terkait penginplementasian Permendagri 12 Tahun 2019 dengan menyinkrunkan giat Penguatan Pencegahan, Pembrantasan, Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Adapun yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Drs. I Ketut Arta,SH (Ka. BNNK Karangasem) sesuai surat undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karangasem terkait permintaan narasumber , dalam kesempatan ini Ka.BNNK Karangasem dapat menginformasikan terkait keberadaan Satker BNNK Karangasem serta Tupoksinya yaitu Bidang P2M ( Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), Bid Rehab dan Brantas. Satker BNNK Karangasem yang diPimpin oleh seorang polisi yang berpangkat AKBP Drs. I Ketut Arta, SH. Beliau mengutarakan bahwasanya Peredaran Narkotika diIndonesia sudah sangat memperihatinkan bahkan sampai kedesa-desa dengan itu BNN melalui ASN mengajak bersinergi dalam hal bersama sama memerangi Narkoba. Dengan diadakannya program- program penguatan P4GN nantinya bisa meminimalisir peredaran Gelap Narkotika serta sinergitas ASN bisa menggetoktularkan informasi terkait penyalahguna sehingga kedepan KARANGASEM BERSINAR ( Bersih Narkoba). Disampaikan juga oleh Drs. I Ketut Arta,SH dampak dan sifat Narkoba itu yang dimana semua merugikan masyarakat dan merusak kesehatan.
2. I Nengah Gunawan,S.Sos.,MAP selaku Kasi P2M BNNK Karangasem menyampaikan juga kepada staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karangasem ketika nantinya ada pelatihan ataupun kegiatan penyuluhan kepada masyarakat agar menyampaikan pengetahuan terkait Narkoba sehingga nantinya bisa mewujudkan masyarakat bebas dari peredaran Narkoba.
3. Ditekan juga apabila ketika nanti melihat ataupun mengetahui seseorang sebagai pengguna dimohon diantarkan ke BNNK Karangasem agar sebisanya lakukan rehabilitasi.