
Kasubbag Umum BNNK Karangasem bersinergi dengan Disperindag Kabupaten Karangasem melakukan kegiatan Sosialisasi terkait penginplementasian Permendagri 12 Tahun 2019 dengan menyinkrunkan giat Penguatan Pencegahan, Pembrantasan, Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Adapun yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kasubbag Umum BNNK Karangasem selaku Pengambil Apel di Disperindag sesuai sesuai permintaan dari pihak tersebut sekaligus bertindak sebagai narasumber, dalam kesempatan ini Kasubbag Umum BNNK Karangasem dapat menginformasikan terkait keberadaan Satker BNNK Karangasem serta Tupoksinya yaitu Bidang P2M ( Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), Bid Rehab dan Brantas. BNNK Karangasem yang diPimpin dari pihak Polisi yang berpangkat AKBP Drs. I Ketut Arta SH. Kasubbag Umum BNNK Karangasem mengutarakan bahwasanya Peredaran Narkotika diIndonesia sudah sangat memprihatinkan bahkan sampai kedesa-desa dengan itu BNN melalui ASN mengajak bersinergi dalam hal bersama- sama memerangi Narkoba. Dengan diadakannya program program penguatan P4GN nantinya bisa meminimalisir peredaran Gelap Narkotika serta sinergitas ASN bisa menggetok tularkan informasi terkait penyalahguna sehingga kedepan KARANGASEM BERSINAR ( Bersih Narkoba). Disampaikan juga dampak dan sifat Narkoba itu yang dimana semua merugikan masyarakat dan merusak kesehatan.
2. Diinformasikan agar pihak Disperindag Kab. Karangasem menyediakan Rapid test secara Mandiri.
3. Ditekankan juga apabila ketika nanti melihat ataupun mengetahui seseorang sebagai pengguna dimohon diantarkan ke BNNK Karangasem agar sebisanya lakukan rehabilitasi.