
Kasi P2M BNN Kabupaten Karangasem (I Nengah Gunawan S.Sos M.AP) melaksanakan kegiatan Desiminasi Informasi P4GN kepada Staf Kecamatan Bebandem Kab. Karangasem diberikan sosialisasi terkait Inpres 6 th 2018 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika. Dimana Peran serta OPD secara intensip bisa dilaksankan.Sehingga nantinya Staf Kecamatan baik ASN dan Tenaga Kontrak agar tidak terjerumus kedalam peredaran ataupun dimanfaatkan oleh pengedar ataupun kurir Narkoba.
Adapun yang dapat disampaikan oleh Kasi P2M BNNK Karangasen (I Nengah Gunawan,S.Sos.,MAP), yaitu Sebagai Berikut :
1. Pengenalan Satker BNNK Karangasem yang terbentuk setahun lalu yang di Pimpin oleh polisi berpangkat AKBP Drs. I KETUT ARTA, SH. Satker BNN mempunyai 3 fungsi diantaranya Bidang P2M, Rehab dan Brantas.
2. Disampaikan pengertian Narkoba yaitu suatu zat sintetis ataupun nonsintetis yang menyebabkan penurunan kesadaran dimana mempunyai tiga sifat buruk diantaranya Abitual, Toleran dan adiktif. Kesemua sifat narkoba itu tidak mudah menghilangkanya untuk itu diharapkan Staf Kecamatan Kab. Karangasem agar bisa mewaspadai diri yang betul-betul merugikan kesehatan bahkan menyebabkan kematian
3. Peredaran gelap Narkoba tidak memandang golongan ataupun kelas dikarenakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba jadi besar harapan didalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama-sama sinergitas peran serta Staf Kecamatan Kab. Karangasem sangat diperlukan demi mewujudkan Karangasem Bersinar.
4. Modus-Modus peredaran Narkoba seyogyanya Staf Kecamatan khususnya Bebandem Kab. Karangasem harus tahu karena para kurir ataupun pengedar tidak memanfaatkan masyarakat yang awam untuk memuluskan penyebarannya seprti yang sudah terjadi jalur pantai,dan akses pintu masuk dr luar.
5. Memaparkan terkait Dampak dalam penggunaan Narkoba dan penyebab seseorang sebagai penyalahgunaan narkoba
6. Kasi P2M BNNK Karangasem juga menekankan jika menemukan ataupun mencurigai orang sebagai pengguna ataupun pengedar agar dilaporkan ke Kantor BNNK Karangasem agar diberikan penanganan lebih lanjut.
7. Kasi Rehab menyampaikan terkait meknisme pelaksanaan Rehab serta asesment ketika penyalahguna dilakukan rehabilitasi.
Kegiatan informasi penguatan P4GN melalui sosialisasi tatap muka langsung dapat berjalan dengan lancar.