
Kasi P2M BNN Kabupaten karangasem melaksanakan kegiatan Deseminasi Informasi P4GN kepada masyarakat Desa Adat Bugbug dengan mensosialisasikan peran serta terkait Pararem yang tertuang peraturan peraturan Adat untuk membentengi diri dari peredaran gelap Narkotika. Sehingga nantinya masyarakat agar tidak terjerumus didlam peredaran ataupun dimamfaatkan oleh pengedar ataupun kurir Narkoba.
Adapun yang dapat disampaikan oleh kasi P2M (I Nengah Gunawan)
1. Pengenalan Satker BNNK Karangasem yang terbentuk setahun lalu yang di Pimpin oleh polisi berpangkat AKBP IKETUT ARTA SH. Satker BNN mempunyai 3fungsi diantaranya Bidang P2M, Rehab dan Brantas.
2. Peredaran gelap Narkoba tidak memandang golongan ataupun kelas dikarnakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba jadi besar harapan didalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama sama sinergitas peran serta masyarakat sangat diperlukan demi mewujudkan Karangasem Bersinar.
3. Disampaikan pengertian Narkoba yang mempunyai tiga sifat buruk diantaranya Abitual, Toleran dan adiktif. Kesemua sifat narkoba itu tidak mudah menghilangkanya untuk itu diharapkan masyarakat agar bisa mewaspadai diri yang betul betul merugikan kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
4. Desa Bugbug ditetapkan sebagai desa bersih dari narkoba agar mampu menjadi contoh desa desa adat yang lain.
Klian Desa Adat Bugbug (Jro Mas Suyasa) membacakan terkait peraturan peraturan ataupun sangsi sangsi yang tertuang didalam peraturan desa yang sudah dibentuk PARAREM. Yang dimana dibacakan didepan halayak masyarakat bugbug. Serta disepakati dan untuk dipedomani.