
Ka.BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan Desiminasi Informasi P4GN kepada Pengadilan Negeri Kab. Karangasem diberikan sosialisasi terkait Inpres 6 th 2018 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika. Dimana Peran serta Instansi Vertikal secara intensip bisa dilaksanakan.Sehingga nantinya Staf Pengadilan baik ASN dan Tenaga Kontrak agar tidak terjerumus kedalam peredaran ataupun dimanfaatkan oleh pengedar ataupun kurir Narkoba.
Adapun yang dapat disampaikan oleh Ka.BNNK Karangasem yaitu Sebagai Berikut :
1. Pengenalan Satker BNNK Karangasem yang terbentuk setahun lalu yang di Pimpin oleh polisi berpangkat AKBP Drs. I KETUT ARTA, SH. Satker BNN mempunyai 3 fungsi diantaranya Bidang P2M, Rehab dan Brantas.
2. Ketut Arta menyampaikan maksud dari Inpres 6 Th 2018 yang memang peran serta dari instansi pemerintah vertikal menjadi suri toladan masyarakat yang betul betul bebas dari peredaran gelap Narkotika.
3. Disampaikan pengertian Narkoba yaitu suatu zat sintetis ataupun nonsintetis yang menyebabkan penurunan kesadaran dimana mempunyai tiga sifat buruk diantaranya Abitual, Toleran dan adiktif. Kesemua sifat narkoba itu tidak mudah menghilangkanya untuk itu diharapkan Staf Pengadilan Karangasem agar bisa mewaspadai diri yang betul-betul merugikan kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
4. Peredaran gelap Narkoba tidak memandang golongan ataupun kelas dikarenakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba jadi besar harapan didalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama-sama sinergitas peran serta Instansi Pengafilan Negeri Kab. Karangasem sangat diperlukan demi mewujudkan Karangasem Bersinar.
5. Modus-Modus peredaran Narkoba Pengadilan Karangasem harus tahu karena para kurir ataupun pengedar penyebarannya seprti yang sudah terjadi jalur pantai,dan akses pintu masuk dr luar. Memaparkan terkait Dampak dalam penggunaan Narkoba dan penyebab seseorang sebagai penyalahgunaan narkoba.
6. Ka.BNNK Karangasem juga menekankan jika menemukan ataupun mencurigai orang sebagai pengguna ataupun pengedar agar dilaporkan ke Kantor BNNK Karangasem agar diberikan penanganan lebih lanjut. Disampaikan juga dari pernyataan presiden Indonesia Darurat Narkoba dikarnakan didapat angka Privalensi 2% dari penduduk Indonesia serta terkait meknisme pelaksanaan Rehab serta asesment ketika penyalahguna dilakukan rehabilitasi.