Sebagai bentuk implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 BNNK Karangasem menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Amlapura melalui pelaksanaan tes urine pegawai Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kegiatan tes urine ini adalah bentuk deteksi dini yang bersifat Non Projustitia untuk kepentingan diluar proses hukum. Deteksi Dini ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkoba dalam tubuh seseorang guna menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan tes uji Narkotika melalui urine dengan menggunakan rapid test 7 parameter (AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC,SOMA) dilaksanakan oleh BNNK Karangasem terhadap 41 orang pegawai Kejaksaan Negeri Amlapura.
Dari 41 sampel urin yg diperiksa, dinyatakan hasil keseluruhan peserta negatif.
Dokumentasi terlampir.
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#BaliBersinar
#BNNKKARANGASEM

DETEKSI DINI KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

DETEKSI DINI KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

DETEKSI DINI KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM