
Kasi P2M BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan Desiminasi Informasi P4GN kepada Pegawai Dinas Sosial Karangasem diberikan sosialisasi terkait Inpres 6 th 2018 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika. Dimana Peran serta Instansi OPD secara intensip bisa dilaksanakan. Sehingga nantinya Pegawai Dinas Sosial Karangasem agar tidak terjerumus kedalam peredaran ataupun dimanfaatkan oleh pengedar ataupun kurir Narkoba.
Adapun yang dapat disampaikan oleh Kasi P2M BNNK Karangasem yaitu Sebagai Berikut :
1. Pengenalan Satker BNNK Karangasem yang terbentuk setahun lalu yang di Pimpin oleh polisi berpangkat AKBP Drs. I KETUT ARTA, SH. Satker BNN mempunyai 3 fungsi diantaranya Bidang P2M, Rehab dan Brantas. Disampaikan maksud dari Inpres 6 Th 2018 yang memang peran serta dari instansi pemerintah menjadi suri toladan masyarakat yang betul-betul bebas dari peredaran gelap Narkotika.
2. Disampaikan pengertian Narkoba yaitu suatu zat sintetis ataupun nonsintetis yang menyebabkan penurunan kesadaran dimana mempunyai tiga sifat buruk diantaranya Habitual, Toleran dan adiktif. Kesemua sifat narkoba itu tidak mudah menghilangkanya untuk itu diharapkan Pegawai Dinas Sosial Karangasem agar bisa mewaspadai diri yang betul-betul merugikan kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
3. Peredaran gelap Narkoba tidak memandang golongan ataupun kelas bahkan dikalangan instansi Pegawai Dinas Sosial Karangasem yang lain berdasarkan lidik disinyalir terdapat penyalahguna, dikarenakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba jadi besar harapan didalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama-sama sinergitas peran serta Pegawai Dinas Sosial Karangasem seperti contoh tertangkapnya salah satu tenaga perawat RSUD Kab Karangasem sebagai penyalahguna untuk kita sama-sama intropeksi diri agar jauh dari peredaran gelap Narkotika.
4. Modus-Modus peredaran Narkoba harus tahu karena para kurir ataupun pengedar penyebarannya seperti yang sudah terjadi jalur pantai dan akses pintu masuk dari luar, bahkan yang sering terjadi melalui sistem tempel ditempat tempat umum.
5. Kasi P2M BNNK Karangasem juga menekankan jika menemukan ataupun mencurigai orang sebagai pengguna ataupun pengedar agar dilaporkan ke Kantor BNNK Karangasem agar diberikan penanganan lebih lanjut. Disampaikan juga dari pernyataan presiden Indonesia Darurat Narkoba dikarenakan didapat angka Privalensi 2% dari penduduk Indonesia serta terkait meknisme pelaksanaan Rehab serta asesment ketika penyalahguna dilakukan rehabilitasi.
Kegiatan informasi penguatan P4GN melalui sosialisasi tatap muka langsung dapat berjalan dengan lancar.