
Pihak BNNK Karangasem melaksanakan Evaluasi Implementasi Inpres 6 tahun 2018 dan Sosialisasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 melalui Video Conference. Di dalam kegiatan tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Diharapkan untuk penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika itu dilaksanakan di masing-masing Instansi dan untuk kegiatan tersebut dibuatkan laporan
2. Untuk OPD yang sudah dilantik sebagai relawan agar melakukan pencegahan narkoba diinstansi masing-masing melalui elektronik dan non elektronik
3. Diinformasikan terkait langkah-langkah dalam bidang pencegahan
4.Diinformasikan juga terkait kendala-kendala dalam Implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, salah satu diantaranya yaitu Keterbatasan SDM dalam teknis pelaporan sehingga kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan belum terlaporkan dan masih kurangnya dukungan anggaran untuk pelaksanaan P4GN dipemerintah daerah contohnya dalam pelaksanaan test urine
5. Diinformasikan juga saat ini BNNK Karangasem mengoperasionalkan Klinik Pratama yang melayani Penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba