
Pihak BNNK Karangasem melaksanakan Evaluasi Implementasi Inpres 6 tahun 2018 dan Sosialisasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 melalui Video Conference. Di dalam kegiatan tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Diinformasikan untuk semua OPD mengadakan test urine secara mandiri dan untuk rapid test disediakan di masing-masing Instansi dari pihak BNNK Karangasem hanya menjadi pelaksana kegiatan
2. Diharapkan untuk penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika itu dilaksanakan di masing-masing Instansi dan untuk kegiatan tersebut dibuatkan laporan
3. Untuk OPD yang sudah dilantik sebagai relawan agar melakukan pencegahan narkoba diinstansi masing-masing melalui elektronik dan non elektronik
4. Diinformasikan terkait langkah-langkah dalam bidang pencegahan
5. Diinformasikan juga saat ini BNNK Karangasem mengoperasionalkan Klinik Pratama yang melayani Penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba