
Kepala BNN Kabupaten Karangasem AKBP. Drs. I Ketut Arta,SH pada hari Jumat, 18 Oktober 2019 melakukan Audensi dengan Pemda Karangasem yang diterima oleh Kepala Badan Kesbang Pollinmas (I Ketut Subandi Kanginan, SH) dan didampingi para Kabid dari Instansi terkait seperti Disdikpora, Dinas Sosial, dan Kesbangpollinmas.
Pada moment tersebut Kepala BNN Kabupaten Karangasem menyampaikan tentang eksistensi BNN Kab. Karangasem. Dimana BNN tersebut sesuai pasal 64 UU No.35 thn 2009 ttg. Narkotika merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNN mempunyai tiga fungsi utama yaitu Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan. Dijelaskan juga bahwa dibentuknya BNN di Kab. Karangasem atas adanya permintaan/ usulan Bupati Karangasem yang dituangkan dalam 6 point surat pernyataan diantaranya : menghibahkan tanah, gedung, kendaraan, penyediaan sarpras, personil, dan hibah uang. Namun belum semua dari isi surat pernyataan tersebut dipenuhi, diantaranya hibah tanah dan uang sampai sekarang belum terpenuhi.
Dalam rangka menunjang akselerasi P4GN kami dari BNN juga telah menyampaikan proposal permohonan bantuan kepada Bupati Karangasem sebagai prasyarat bantuan dalam bentuk hibah uang. Berkaitan dengan hal tersebut mohon kiranya agar bisa difasilitasi. Terkait hibah tanah kami juga sudah mengajukan surat permohonan termasuk penentuan lokus tanah yang rencana akan digunakan sebagai bangunan gedung kantor. Disamping itu Kepala BNN Kab. Karangasem juga menyampaikan strategi dan langkah2 yg sudah diambil dalam rangka pencegahan bahaya narkoba diantaranya melalui sosialisasi, pelaksanaan test urine dan advokasi baik kepada OPD, Perbekel dan Para Bendesa Adat. Dijelaskan juga bahwa dari 190 Desa Adat baru 12 Desa Adat yang sudah memiliki pararem, diharapkan agar semua desa adat mampu utk membuat pararem anti narkoba. Disamping itu diminta agar Pemda Karangasem juga mempunyai regulasi tentang P4GN sebagai dasar implementasi penguatan P4GN yang akan dilakukan oleh para OPD dan para pemangku kepentingan di Kab. Karangasem.
Kepala Badan Kesbang Pollinmas Kab. Karangasem dalam hal ini mewakili Bupati Karangasem menyampaikan bahwa pada prinsipnya kami dari Pemda sangat mangapresiasi langkah dan strategi pencegahan yang telah dilakukan oleh BNN Kab. Karangasem. Terkait beberapa permohonan BNN yang belum terakomodir pihaknya berjanji akan mengkaji dan meneruskan kepada pimpinan. Permasalahan hibah tanah dan proposal tersebut sedang di kaji dan nantinya akan dijadikan sebagai agenda utama dalam upaya pencegahan untuk menekan penyalahgunan narkoba di Kabupaten Karangasem.
Pihaknya juga akan berusaha mendorong untuk pembuatan regulasi daerah termasuk juga mendorong para Bendesa melalui instansi terkait agar mampu membuat pararem anti narkoba sebagai upaya untuk mencegah tindakan penyalahguna dikalangan masyarakat.