
BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/KabupatenTanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan dengan peserta 25 orang unsur dari OPD terkait dan Kecamatan se- Kabupaten Karangasem.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro,SE.,MH. Adapun sambutannya, yaitu sebagai berikut:
Menyampaikan tujuan dan maksud kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba dalam rangka Akselerasi upaya P4GN dikarenakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba dengan keterbatasan SDM di BNNK Karangasem jadi besar harapan di dalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama-sama dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan adanya Perda No 3 Tahun 2022 yang sudah menjadi payung pelaksanaan P4GN di Kabupaten Karangasem diharapkan melalui rapat ini sebagai wadah diskusi para OPD Terkait dan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem membuat Rencana Aksi dan dapat diimplementasikan kedepan guna bersama mewujudkan Kabupaten Karangasem Tanggap akan Ancaman Narkoba.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Narasumber :
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang SDM yang membawakan materi terkait Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN dan RAN P4GN Kabupaten Karangasem Tahun 2024 dalam mewujudkan Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
2. Inspektur Daerah Kabupaten Karangasem memaparkan terkait Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN dan RAN P4GN Kabupaten Karangasem.
3. Kepala BNNK Karangasem menyampaikan terkait Pengisian survey IKOTAN dan progress pengisian IKRN per kecamatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi.

Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan

Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan

Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan

Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan