Skip to main content
Berita Kegiatan

Koordinasi Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika

Dibaca: 2 Oleh 25 Nov 2019November 26th, 2020Tidak ada komentar
Koordinasi Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK Karangasem terus berupaya melaksanakan pencegahan terhadap bumingnya peredaran narkotika dan prekursor narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Pada hari Senin, 25 Desember 2019 Kasi P2M BNNK Karangasem bersama Kasi Rehab dan Kasubag Umum BNNK Karangasem melakukan koordinasi dengan Penjabat Sekda Kabupaten Karangasem guna akan melaksanakan giat sosialisasi P4GN di Lingkungan Sekretariat Daerab Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Inpres No. 6 Tahun 2018, dimana dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa semua Lembaga dan Kementerian dalam hal ini OPD di Kabupaten Karangasem harus melaksanakan kegiatan P4GN.

Kasi P2M juga menjelaskan bahwa untuk OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Karangasem hampir 90 % sudah melaksanakan amanat Inpres No. 6 Tahun 2018 tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan ada dalam bentuk sosialisasi dengan mengundang narasumber dari BNNK Karangasem, ada dalam bentuk pemasangan bener/ spanduk dan ada juga dalam bentuk giat pemberdayaan melalui test urine terhadap ASN yang ada di kantor tersebut.
Disamping itu diharapkan agar Penjabat Sekda dapat menekankan kepada para OPD yang belum melaksanakan amanat Inpres No. 6 Tahun 2018 agar semua bisa melaksanakan. Hal ini dalam rangka menciptakan lingkungan kerja, dan aparatur yang bersih, sehat berwawasan anti narkoba.

Penjabat Sekda Karangasem (I Gst Gede Rinceg, SE.,MM), menjelaskan bahwa pihaknya siap mengkoordinasikan kepada para OPD yang belum melaksanakan amanat Inpres No. 6 Tahun 2018. Hal ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dalam rangka mewujudkan aparatur yang bersih tanpa narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel