
Pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2020, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Karangasem (I Made Widana, SKM., M.Kes) didampingi staf rehabilitasi BNN Kabupaten Karangasem Melaksanakan kegiatan Koordinasi Perjanjian Kerjasama (PKS) Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dgn Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem. Pihak BNNK Karangasen diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem (dr. I Gede Yuliasena) dan Kasi Pelayanan (Ni Made Hantini Handayani, SKM, M.Kes) . Dalam kegiatan dimaksud dilaksanakan Koordinasi Perjanjian Kerjasama terkait layanan rehab medis bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika di RSUD Karangasem sebagai Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah untuk Tahun 2020, dijelaskan pula bahwa untuk PKS tahun ini ruang lingkupnya hanya untuk Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, untuk dukungan layanan terkait pembiayaan tahun ini tidak ada. Pihak RSUD menyambut baik rencana PKS tersebut karena proses kerjasama antar lembaga dan akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu akan bersurat ke Tata Pemerintahan SETDA Karangasem untuk menyampaikan rencana PKS tersebut. Proses kerjasama antar lembaga harus melalui SETDA Karangasem (Bagian TAPEM).