
Kasi P2M dan Kasi Rehabilitasi BNNK Karangasem melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan tes urine secara mandiri yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Amlapura kepada BNNK Karangasem. Dalam kegiatan tersebut Kasi P2M dan Kasi Rehabilitasi BNNK Karangasem diterima langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Amlapura ( I Nyoman Alit Swarsa Pinatih, SH).
Kasi P2M BNNK Karangasem mengkoordinasikan dan menanyakan terkait kapan dan berapa orang yang akan mengikuti kegiatan tersebut, serta bagaimana mekanisme pelaksanaan test urine agar dapat menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang wajib diikuti selama masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Pengadilan Negeri Amlapura menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncana untuk dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni dan mengenai jumlah anggota yang akan ditest urine sebanyak -+ 50 orang dengan menggunakan rapid test 6 parameter. Terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan akan diatur dan diupayakan agar sesuai dan mengikuti aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kasi Rehabilitasi juga menginformasikan bahwa saat ini BNNK Karangasem sudah mulai mengoperasionalkan Klinik Pratama BNNK Karangasem yang melayani Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba dan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba.