Skip to main content
Berita Kegiatan

Koordinasi Terkait Penyusunan Regulasi P4GN sesuai Amanat Inpres 6 Tahun 2018 di Kantor Bagian Hukum Setda Kab. Karangasem

Dibaca: 2 Oleh 22 Agu 2019November 26th, 2020Tidak ada komentar
Koordinasi Terkait Penyusunan Regulasi P4GN sesuai Amanat Inpres 6 Tahun 2018 di Kantor Bagian Hukum Setda Kab. Karangasem
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kasi P2M dan Kasubbag Umum BNN Kabupaten Karangasem melaksanakan giat Koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Karangasem terkait penyusunan regulasi.
BNNK Karangasem rencana akan mengundang Bagian Hukum dalam melaksanakan giat Rapat Koordinasi terbatas dengan OPD yang ikut terkait dalam rangka Asistensi Penyusunan Regulasi sesuai amanat yang sudah di terapkan di Inpres 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019

Kabag Hukum menyambut dengan baik dan akan memfasilitasi kegiatan yang akan diadakan. Menurut Kabag Hukum regulasi yang memungkinkankan cepat bisa disusun yakni Peraturan Bupati dan Instruksi Bupati sedangkan Perda Prosesnya panjang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel