
Petugas Klinik Pratama BNNK Karangasem menerima 2 Klien pengajuan permohonan SKHPN dari Masyarakat (Guru) untuk melengkapi Administrasi PPG tahun 2021 melalui Aplikasi KRISNA. SKHPN berpedoman terhadap PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) Pada tahun 2021 sebesar Rp 290.000,- yang bisa dibayarkan oleh masyarakat melalui Bank BRI dengan menggunakan kode Billing yang diterima dari bendahara yang telah ditunjuk. Setelah pembayaran dilakukan skrining dan pemeriksaan tes urine dengan hasil NEGATIVE tidak terindikasi menggunakan narkotika.