
Kegiatan dimulai oleh Kasi P2M BNNK Karangasem (I Nengah Gunawan, S.Sos., MAP) dengan menyampaikan
tujuan evaluasi hasil dari kegiatan-kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat yang telah dilaksanakan. Disampaikan pula bahwa dari sekian OPD di Lingkungan Kab. Karangasem masih ada beberapa OPD yang belum melaksanakan atau melaporkan kegiatan P4GN sesuai dengan amanat Inpres No.6 th 2018. Peserta yang hadir saat ini kedepan diharapkan agar bisa lebih giat lagi dalam memfasilitasi upaya P4GN di Lingkungan Kab. Karangasem.
Pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan sosialisasi, pembuatan banner ataupun kegiatan test urine. Disinggung pula terkait pengadaan alat rapid test agar masing-masing OPD dapat mengadakannya secara mandiri. Disampaikan juga tentang draf peraturan fasilitasi P4GN di Kabupaten yang saat ini sedang diajukan dan diproses Bid. Hukum Pemda.
Kasi P2M BNNK Karangasem juga menyampaikan kepada para bendesa yang hadir untuk menggetoktularkan dan menegakkan upaya P4GN sesuai dengan pararem yang telah dibuat sebelumnya. Terkait kegiatan BNNK Karangasem kedepannya dituntut untuk membentuk dan menggiatkan relawan sehingga sangat diharapkan adanya sinergitas dan kerjasama dari seluruh OPD dan desa adat.
Pada kesempatan ini pula Kasi Rehabilitasi BNNK Karangasem (I Made Widana, SKM, M.Kes) menjelaskan terkait peran serta masyarakat dan OPD untuk menumbuhkan kesadaran kepada pengguna narkoba untuk segera melaporkan diri dan melaksanakan rehab. Dalam hal ini sangat diharapkan para penyalahguna narkoba dapat secara Voluntary melakukan rehab. Disampaikan pula terkait kendala-kendala dalam pelaksanaan rehab di Kabupaten.
Setelah pemaparan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk menerima masukan dan menggali lebih dalam terkait kendala-kendala baik dari OPD maupun Desa Adat dalam perannya bersama-sama dengan BNNK Karangasem menggiatkan upaya P4GN.