
Dalam pelaksanaan giat Pemberdayaan Masyarakat, BNNK KR.Asem melaksanakan Tes Urine di Pengadilan Negeri Karangasem, untuk Pencegahan Bahaya Penyalaguna Narkoba, dengan menggunakan Rapid test.
Adapun hal-hal yang disampaikan sbb :
• Pelaksanaan Rapid Test memang perlu dilaksanakan dikalangan Masyarakat dalam hal ini yang memang perlu secara detiksi diadakan sesuai dengan Pernyataan Presiden terkait Inpres No 6 th 2018.
• Himbauan dan tujuan untuk melakukan tes urine pada instansi pemerintah agar dalam bekerja betul betul bersih dari peredaran narkoba supaya dapat menjadi suri toladan bagi masyarakat.
• Tes urine dilakukan dengan menggunakan alat Rapid test dengan 6 parameter yang mendeteksi zat zat berbahaya seperti : METAMFETAMINA (SABU),THC= TETRA HIDRO CABINOL(GANJA),BZO= BENZODIAZEPINE, MOP= MORPIN, AMP(Amphethamin)= EXTASI,COC= COCAIN. Pelaksanaan tes urine kepada 41 orang di Pengadilan Negeri Karangasem dgn hasil NEGATIF 40 orang Fositif 1 orang dikarnakan kosumsi obat masih dalam Keadaan Sakit.