
Dalam rangka Deteksi Dini BNNK Karangasem melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Test Urine kepada 34 personil gabungan LPKA dan Bapas Kelas II Karangasem.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNK Karangasem (La Muati, S.H., M.H) menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan test urine adalah untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh, memberikan edukasi kepada aparat dan meningkatkan kepedulian serta kewaspadaan aparat terhadap penyalahgunaan narkotika. Kegiatan test urine merupakan upaya mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu salah satunya melalui pemeriksaan urine. Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 adalah bersifat non pro justisia.
Pelaksanaan test urine narkoba ini menggunakan Rapid Test dengan 7 parameter meliputi: AMP, MOP, THC, MET, COC, BZO dan SOMA. Dari 34 sample urine yang test diperoleh hasil 33 sample negatif dan 1 sample positif BZO. Setelah dilakukan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan diketahui bahwa hasil test positif BZO tersebut dikarnakan yang bersangkutan sedang mengonsumsi Valisanbe yang mengandung Diazepam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika dari 34 personil gabungan LPKA dan Bapas Kelas II Karangasem yang ditest.