Kepala BNNK Karangasem ( Alvin Andrew Dias,SH) didampingi Penyidik BNNK Karangasem menghadiri undangan dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh unsur dari instansi terkait seperti Polres, Pengadilan Negeri, Kodim 1623 .
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem (Suwirjo,S.H.,M.H) mengungkapkan pemusnahan barang bukti tindak pidana periode bulan Juni s.d November 2024 dari 30 perkara dengan total jenis barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa :
– Narkotika jenis shabu dengan total berat 24,67 gram brutto dan total berat 16,51 gram netto
– Alat elektonik berupa handphone
– Pakaian, dll

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)