
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama P4GN antara KPU Kabupaten Karangasem dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karangasem ini dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Karangasem didampingi Sekretaris KPU dan Kasubbag Umum BNNK Karangasem.
Dalam sambutannya KPU Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi KPU Kabupaten Karangasem dan juga BNNK Karangasem dalam menjalankan tugas masing – masing. “kerjasama ini akan memberi dampak yang sangat baik bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, menjaga agar diri kita benar – benar bersih dari narkoba”
Dari pihak KPU Kabupaten Karangasem dari awal juga memastikan bahwa seluruh jajarannya bersih dari narkoba, dimulai dari proses rekrutmen Panitia Ad Hoc yang salah satu persyaratannya adalah wajib melakukan tes bebas narkoba.
“Ini adalah sebuah potensi untuk meningkatkan SDM di jajaran KPU Kabupaten Karangasem, selain menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, kita bisa sekaligus bersosialisasi terkait program – program pencegahan narkoba di tengah masyarakat.
Plt. Kepala BNN Kabupaten Karangasem berharap sinergitas antara BNNK Karangasem dan KPU Kabupaten Karangasem dapat terus berjalan menuju Pemilu yang bermartabat dan berkualitas melalui pelaksanaan test urine kepada Paslon Pilkada Kabupaten Karangasem. Setelah melangsungkan Perjanjian Kerja Sama, kedepannya BNNK Kabupaten Karangasem berharap dilaksanakan test urine bagi jajaran KPU Kabupaten Karangasem secara mandiri sebagai bentuk cegah dini penyalahgunaan narkoba.