Skip to main content
Berita Kegiatan

Persiapan Pemeriksaan Kemampuan Jasmani ,Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Untuk Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020

Dibaca: 19 Oleh 04 Sep 2020November 26th, 2020Tidak ada komentar
Persiapan Pemeriksaan Kemampuan Jasmani ,Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Untuk Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK Karangasem ( I Made Widana, SKM.,M.Kes) menghadiri kegiatan Persiapan Pemeriksaan Kemampuan Jasmani ,Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Untuk Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Karangasem.

– Kegiatan diawali oleh sambutan dari devisi tekhnis penyelenggaraan pemilu dan dilanjutkan sambutan dari ketua KPU.

– Kegiatan dilanjutkan dengan menerima berkas pendaftaran bakal paslon dan pendaftaran online paslon.

– Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan persiapan yang harus dilakukan paslon sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di wing Amerta RSUP sanglah pada tanggal 9 s/d 10 september 2020.

– Adapun materi yang disampaikan oleh Unsur Pokja IDI Provinsi Bali ( Dr. I Gede B Ken Wirasandhi, MARS) Terkait Tata Cara dan Syarat Pemeriksaan Kesehatan, Diantaranya :
1. Satu hari sebelum pemeriksaan paslon tidak diperkenankan melakukan aktifitas berlebihan dan bepergian
2. Paslon berpuasa mulai jam 10 malam
3. Minum obat sesuai dgn penyakit yg diderita
4. Mengutamakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan faceshield
5. Membawa pengantar surat permohonan pemeriksaan kesehatan dari KPU dan hasil pemeriksaan swab covid 19.
6. Lensa kontak dibuka minimal 24 jam sebelum tgl pemeriksaan kesehatan
7. Paslon tidak diperkenankan didampingi saat pemeriksaan psikologi dan psikiatri berlangsung
8. Hasil seluruh Riksa diserahkan kepada KPU
9. Menyerahkan informasi penyakit dan obat yg dikonsumsi kepada petugas administrasi kesehatan.
10.Bersedia dilakukan pemeriksaan penunjang dasar sesuai ketentuan
11. Pemeriksaan penunjang tambahan dilakukan sesuai indikasi.
12. Paslon tidak diperkenankan membawa kamera atau mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan kesehatan.

– Dilanjutkan dengan paparan alur pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Unsur Pokja BNNK Karangasem ( I Made Widana, SKM.,M.Kes) , diantaranya :
a) pengisian daftar hadir masing-masing peserta
b) Pengisian Berita Acara penyerahan pot urine dan penyerahan pot urine yang telah ditandai identitas masing_masing paslon
c) peserta mengambil sendiri sample urine pada toilet yang telah disediakan kurang lebih 25 ml ditempatkan pada pot yang disediakan dan dipantau oleh petugas
d) penyerahan sample urin kepada petugas disertai berita acara penyerahan sample urin
e) wawancara berupa : kondisi kesehatan, riwayat penyakit, riwayat penggunaan obat-obatan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah paslon dapat memahami alur pemeriksaan kesehatan dan penyelenggara pemeriksaan kesehatan berjalan dengan tertib.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel