
Menerima Kunjungan Tim Survei DPM&PTSP Kab. Karangasem melaksanakan kegiatan terkait proses ijin pemanfaatan Ruang untuk Klinik Pratama BNNK Karangasem. Dapat disampaikan sebagai berikut:
Hasilnya terkait IPR ( Ijin Pemanfaatan Ruang) untuk Klinik Pratama tidak masalah, selanjutnya disarankan setelah IPR turun agar mengurus keperluaan terkait ijin Klinik Pratama, yaitu :
1. Mengurus terkait ijin lingkungan Klinik Pratama
2. Mengurus terkait IMB
3. dan terakhir ijin operasional Klinik Pratama serta menyediakan APAR (tabung pemadam kebakaran)