
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan namun dikarenakan suatu hal Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat di buka oleh Ka. BNNK Karangasem ( Drs. I Ketut Arta,SH).
Pada sesion pertama Ka. BNNK K arangasem menyampaikan :
- Pengenalan Satker BNNK Karangasem yang beralamat di Jln. Untung Surapati No. 2 Amlapura, serta tupoksi BNNK Karangasem.
- Drs. I Ketut Arta,SH memaparkan rencana BNNK Karangasem kedepan dengan diadakan Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat sekiranya kelian Desa Pakraman bersinergitas didalam bersama-sama memberantas Narkoba dengan menuangkan kedalam peraturan desa adat atau desa pakraman yang dibentuk dalam Pararem guna untuk membentengi Masyarakat jauh dari peredaraan gelap narkoba.
- Dipandangnya narkoba perlu menuangkan kendalam pararem dikarenakan di peredaraan narkotika di Indonesia khususnya di Bali sangatlah masiv karena itulah sinergitas masyarakat sangat diperlukan.
Sesion kedua disampaikan oleh MMDP dalam hal ini diwakili oleh I Nyoman Putra Suarjana, M.Si selaku Narasumber menyampaikan beberapa hal:
- Dimana ditekankan kembali Apa yang disampaian oleh Ka BNNK Karangasem bawasanya memang sangat perlu menuangkan Pararem, beliau mengatakan secara pribadi dan secara organisasi MMDP sangat setuju namun tidak melupakan hukum dari segi positif.
- Terkait dengan rencana pembuatan pararem di Kabupaten Karangasem tersebut maka Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH didamping Kepala BNN Kabupaten Karangasen AKBP I Ketut Arta serta Narasumber Wakil Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Karangasem Drs. Nyoman Putra Suarjana, M.Si menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Di lingkungan Masyarakat Kabupaten Karangasem.
Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat.
Sesion Terakhir diisi oleh Ka.BNNP BALI BrigJen Pol Drs. I Putu Gede Suastawa SH, memaparkan terkait kebijakan strategi program pemberdayaan anti narkoba dilingkungan masyarakat yang disasarkan kepada desa pekraman diantaranya :
- Pada saat ini di Indonesia telah ditemukan 71 jenis narkotika baru yang telah diatur dalam Permenkes No 7 tahun 2018 tanggal 6 Maret 2018 sebanyak 68 buah, Sementara 3 buah belum masuk.
- Kondisi penyalahgunaan narkoba di Bali saat ini terkait 3 Lingkup Besar yaitu Masalah Permintaan (Demand), Masalah Supply (Penawaran) serta Masalah Harm (Dampak). Masalah Demand yaitu terkait jumlah Pecandu narkoba di bali pada tahun 2018 sebanyak 31.178 orang pekerja dan 5318 orang pelajar atau mahasiswa,dimana daya beli masyarakat yang cukup besar menjadi surga bagi para pengedar,serta fenomena pengguna narkoba akan mengajak orang sekitarnya menggunakan narkoba.Pada masalah supply, wilayah Bali yang terbuka berbatasan dengan Laut, adanya perkembangan narkoba jenis baru, adanya faktor Ekonomi dimana bisnis Narkotika menggiurkan dalam sisi pendapatan, peredaran gelap narkotika lebih banyak dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.Pada masalah dampak, dimana penyalahgunaan narkoba tidak dapat disembuhkan namun hanya dapat dipulihkan.
- Peran masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan. Terutama di Bali, dengan adanya pararem sangat efektif dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Karena pararem ini langsung menyentuh masyarakat. sebelum pararem justru tingkat penyalahgunaan di Bali masih sangat tinggi.Hasil survei prevalensi di Bali mengalami penurunan dengan pararem dan melibatkan relawan,” jelas Ka BNNP Bali.
- Empat garis besar peran Kelian adat dalam kegiatan P4GN adalah pertama, sebagai pelapor dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai program pemberantasan narkoba, untuk menggerakkan setiap elemen masyarakat untuk mendeklarasikan anti-narkoba, dan pemerintah desa harus aktif ketika ada warga masyarakat yang melapor untuk mengkoordinasikan hal tersebut Ke BNN terdekat. Kedua, Kelian adat adalah ujung tombak atau mata telinga BNN oleh karena itu peran kelian harus aktif melakukan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Ketiga, kelian adat adalah pemimpin yang menjadi panutan masyarakat di desa.Sebab itu setiap kelian adat harus bertindak sebagai tokoh pengayom yang mampu menjadi teladan dalam proses pemerintahan dan haruslah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, kelian adat harus terhubung dengan Badan Narkotika Nasional dalam hal ini BNN Kabupaten Karangasem untuk menyukseskan program Wajib lapor bilamana terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap di wilayahnya.Pararem yang akan diatur terkait pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba di Masing-masing lingkungan, sanksi sosial bagi penyalahguna atau pengedar narkoba di lingkungannya serta hbauan bagi penyalahguna atau pecandu narkoba agar dapat mengikuti kegiatan rehabilitasi.