Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020

Dibaca: 1 Oleh 25 Mar 2021Maret 26th, 2021Tidak ada komentar
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan Rapat Evaluasi Inpres No. 2 Tahun 2020 ini dibuka oleh Kasubbag Umum BNNK Karangasem selaku moderator. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam Rencana Aksi Giat P4GN kedepan guna menciptakan lingkungan Kab.Karangasem khususnya bersih dari peredaran gelap Narkoba.

Bapak Presiden Republik Indonesia, sudah menginstruksikan seluruh Lembaga Negara untuk ikut aktif melaksanakan upaya P4GN, dengan mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020 – 2024, dan hal inilah yang menjadi dasar untuk semua lapisan masyarakat dan juga seluruh Lembaga Negara diwajibkan untuk bersama -sama aktif dalam upaya P4GN ini.

Kepala BNNK Karangasem pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang kondisi negara Indonesia yang darurat narkoba. Oleh karena itu peran serta Seluruh stakeholder sangat diharapkan demi menekan bumingnya peredaran narkotika di Kabupaten Karangasem. Dimulai dari pencegahan salah satunya dapat dengan melibatkan BNNK Karangasem untuk melaksanakan sosialisasi pada kegiatan yang ada di OPD. Disampaikan strategi dalam upaya P4GN diantaranya : Hard Power yaitu melalui pemberantasan, Soft Power yaitu dengan cara pencegahan dan rehabilitasi dan yang tidak kalah penting yaitu Smart Power yang mengangkat Informasi dan Teknologi dimana dimasa pendemi IT ( social media ) menjadi media perluasan upaya P4GN yang efektif oleh karena itu Ka BNNK Karangasem menghimbau kepada para operator juga agar memanfaatkan sosmed secara optimal dan gencar sebagai media penguatan P4GN. Kepala BNNK Karangasem juga mengapresiasi langkah para stakeholder telah tanggap dalam menyikapi implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020, dan berharap sinergitas ini bisa berjalan dengan baik demi mewujudkan generasi muda yang sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Karangasem terkait rehabilitasi. Para pengguna atau pecandu narkotika wajib menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. BNNK Karangasem juga sudah memiliki Klinik Pratama untuk melayani rehabilitasi dan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika). Hal ini sangat membantu masyarakat bagi yang akan mencari kerja atau sekolah sebagai syarat administrasi.Konselor menekankan jangan takut untuk rehab, karena tidak akan ditindak pidana.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel