Skip to main content
PencegahanBerita Kegiatan

Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat

Dibaca: 11 Oleh 17 Mei 2021Mei 19th, 2021Tidak ada komentar
Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat bertempat di Puri Bagus Candidasa yang melibatkan sebanyak 30 orang dari Bendesa Adat dengan Menghadirkan 3 Narasumber. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala BNNK Karangasem ( Anak Agung Gde Mudita, SH) yang sekaligus sebagai narasumber menyampaikan tentang maksud dan tujuan dari kegiatan Rakor di Lingkungan Masyarakat untuk bisa bersama sama dalam mewujudkan Desa Bersinar di Kabupaten Karangasem, menyampaikan materi terkait Penerapan Hukum dalam P4GN, mengajak para bendesa untuk berkomitmen bersama perang melawan narkoba sesuai yang diamanatkan oleh Kepala BNN RI yaitu tagline War On Drugs dan mengharapkan untuk bisa mewujudkan terbentuknya Pararem/Aturan Adat tentang Larangan Penyalahgunaan Narkoba serta Peredaran Gelapnya, sebagai wujud pencegahan serta meningkatkan kerjasamanya antara Desa dan BNN demi terwujudnya masyarakat yang selamat dari bahaya narkoba.

Narasumber ke 2 Konselor Adiksi BNNK Karangasem ( I Made Widana, SKM.,M.Kes) menyampaikan tentang Narkotika dan Permasalahannya mulai dari pengenalan , sifat – sifat dan dampak buruk narkotika, menyampaikan terkait layanan Rehabilitasi bagi pecandu melalui IBM, serta layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

Narasumber terakhir yaitu Bandesa Madya MDA ( I Ketut Alit Suardana ) Menyampaikan terkait Petunjuk Penggunaan Dana Desa termasuk teknis pencanangan Pararem dalam melaksanakan kegiatan P4GN serta aturan yang bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan serta alokasi dananya dan diharapkan mampu untuk melaksanakan kegiatan pencegahan bahaya narkoba di lingkungan desanya masing masing.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan masing masing desa melaksanakan kegiatan P4GN sebagai wujud partisipasi dalam kegiatan P4GN serta melaksanakan Inpres No. 2 Th 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanyajawab dari para peserta serta menindaklanjuti kedepanya kegiatan Raker di lingkungan Masyarakat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel