
Staf Subbag Umum BNNK Karangasem (I Nengah Sudastra) menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah dalam rangka Evaluasi Capaian Sensus Penduduk Online 2020 Kabupaten Karangasem.
Bupati Karangasem membuka acara tersebut dan memaparkan sedikit mengenai Sensus Penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain.
Pihak Badan Statistik memaparkan tujuan dilaksanakannya SP2020 yaitu : – menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia dan Menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs. Dasar Hukum dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 adalah UU No. 6 Tahun 1997.
Didalam pelaporan Sensus Penduduk 2020 berjumlah 15, 195 KK yang terrealisasi baru 10% dan 145.000 KK target terrealisasinya 17%. Pihak Sensus Penduduk menyarankan kepada masyarakat yang kendala teknologi bisa datang ke Dinas Capil Kab. Karangasem dimana instansi tersebut menyediakan Stand Informasi yang mengenai penginfutan Sensus Penduduk 2020.