
Pada hari Rabu, 26 Februari 2020 Kasi P2M BNNK Karangasem menghadiri Undangan Rapat Rutin Pemkab.Karangasem bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem. Kegiatan rapat rutin diadakan setiap bulan sekali. Dalam giat rapat rutin ini di buka oleh Wabup Karangasem kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Pj.Sekda dan Asisten Sekda.
Dalam paparan Wabup Karangasem disampaikan masalah capaian kinerja individu atau personal pegawai dan kinerja perangkat daerah dengan menggunakan sistem aplikasi E-Kinerja. Berkaitan dengan hal tersebut agar diadakan komunikasi yang intensip dengan OPD terkait seperti BKPSDM, Diskominfo dan Bappelitbangda dari segi indikator capaian kinerja perangkat daerah. Bagi OPD yang memiliki paket pekerjaan fisik agar segera melakukan proses pengadaan atau tender sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. OPD juga harus melakukan evaluasi terhadap capaian visi dan misi Bupati Karangasem dengan melakukan sinkronisasi capaian program kegiatan sesuai yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra yang telah dibuat masing-masing OPD.
Dalam kesempatan tersebut Kasi P2M BNNK Karangasem menyampaikan usul saran terkait hibah tanah yang akan diberikan oleh Pemkab Karangasem kepada BNN Kabupaten Karangasem sesuai yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bupati Karangasem sebagai syarat untuk berdirinya Satker BNN. Disamping itu juga mengusulkan agar Pemda menginisiasi pembuatan regulasi : apakah dalam bentuk Perda, Perbub atau minimal Surat Keputusan Bupati sebagai payung hukum di di daerah dalam melaksanakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.