
Semakin meningkatnya penyebaran kasus Virus Covid-19 di Kabupaten Karangasem menyebabkan diberlakukannya aturan sosial distancing sehingga saat ini sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat. Dalam kondisi tersebut maka Staf Rehab BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan diseminasi informasi bahaya narkoba melalui penyerahan X-Banner kepada pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Karangasem.
Pemberian X-Banner tersebut merupakan upaya untuk tetap melaksanakan tupoksinya ditengah pandemi Covid-19 saat ini, untuk memberikan penguatan terkait bahaya narkoba bagi pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Karangasem dan sebagai bentuk sinergitas dalam pelaksanaan upaya P4GN. Dimana nantinya pun diharapkan agar setiap instansi pemerintah untuk turut melaksanakan kegiatan P4GN dan melaporkannya sesuai dengan amanat Inpres 6 tahun 2018. Sekdis Perumahan dan Permukiman Kab. Karangasem menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan BNNK Karangasem untuk melaksanakan P4GN.