
BNNK Karangasem melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkotika kepada para pegawai yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sinergitas antara BNNK Karangasem dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karangasem sekaligus untuk memenuhi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai amanat Inpres Nomor 2 tahun 2020.
Kepala BNNK Karangasem sebagai narasumber menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut : menyangkut tentang kondisi Indonesia yang darurat Narkoba, jenis narkotika yang banyak disalahgunakan, modus operandi narkotika di Indonesia, jalur masuknya narkotia ke Bali, bahaya tentang narkotika, dampak sosial ekonomi terhadap penyalahguna narkoba, alasan kenapa orang pakai narkotika, ciri penyalahguna narkotika, dan aspek hukum bagi penyalahguna narkoba sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu ditegaskan juga komitmen bersama antara BNNK Karangasem dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Karangasem dalam rangka mewujudkan Kabupaten Karangasem khususnya zero dari peredaran gelap narkoba. Hal ini dapat terwujud berkat dukungan dan partisifasi dari semua stake holder. Kepala BNNK Karangasem juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar mampu melakukan Asistensi kepada Para Perbekel dan Lurah agar ikut bersinergi melaksanakan penguatan P4GN melalui anggaran dana desa/ kelurahan. BNNK Karangasem juga berharap sinergitas ini bisa berjalan dengan baik demi mewujudkan generasi muda yang sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba.