Skip to main content
Berita Kegiatan

SUPERVISI Advokasi Pemberdayaan Anti Narkoba

Dibaca: 2 Oleh 20 Mei 2019Januari 11th, 2021Tidak ada komentar
SUPERVISI Advokasi Pemberdayaan Anti Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Staf P2M BNNK Karangasem (I Gede Hendi Supandika) dan melaksanakan giat SUPERVISI advokasi Pemberdayaan Anti Narkoba yang dilakukan dilingkungan Masyarakat dalam hal ini yang sudah dilakukan Desa Adat Ujung hyang. Dalam giat Supervisi ini Staf P2M diterima oleh Klian Adat langsung (IGst Bgs Suteja)

Staf P2M BNNK Karangasem memaparkan maksud & tujuan Supervisi ini yaitu untuk meminta hasil ataupun Autput dari Tindak lanjut pelaksanaan kegiatan advokasi dan asistensi kegiatan pemberdayaan Masyarakat terutama dilingkungan Desa Adat yaitu Desa Adat Ujung Hyang
untuk membentengi ataupun membatasi pergaulan masyarakat terutama dikalangam truna truni yang umurnya memang dalam situasi labil dan mudah dipengaruhi para kurir ataupun pengedar.

Dalam hal ini Desa Adat Ujung hyang masih dalam proses membuat apa yang disepakati dari kegiatan asistensi pemberdayaan yang terdahulu dilaksanakan yaitu dituangkan kedalam peraturan Adat yg disebut Pararem dengan diiisi beberapa sangsi ketika masyarakat terdapat melanggar baik pengguna ataupun pengedar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel