
Staf P2M BNNK Karangasem (I Gede Hendi Supandika) dan melaksanakan giat SUPERVISI advokasi Pemberdayaan Anti Narkoba yang dilakukan dilingkungan Masyarakat dalam hal ini yang sudah dilakukan Desa Adat Ujung hyang. Dalam giat Supervisi ini Staf P2M diterima oleh Klian Adat langsung (IGst Bgs Suteja)
Staf P2M BNNK Karangasem memaparkan maksud & tujuan Supervisi ini yaitu untuk meminta hasil ataupun Autput dari Tindak lanjut pelaksanaan kegiatan advokasi dan asistensi kegiatan pemberdayaan Masyarakat terutama dilingkungan Desa Adat yaitu Desa Adat Ujung Hyang
untuk membentengi ataupun membatasi pergaulan masyarakat terutama dikalangam truna truni yang umurnya memang dalam situasi labil dan mudah dipengaruhi para kurir ataupun pengedar.
Dalam hal ini Desa Adat Ujung hyang masih dalam proses membuat apa yang disepakati dari kegiatan asistensi pemberdayaan yang terdahulu dilaksanakan yaitu dituangkan kedalam peraturan Adat yg disebut Pararem dengan diiisi beberapa sangsi ketika masyarakat terdapat melanggar baik pengguna ataupun pengedar.