
BNN Kabupaten Karangasem melaksanakan giat Supervisi Asistensi Advoksi berwawasan anti narkoba dilingkungan Masyarkat pada Desa Adat Tanah Ampo Karangasem. Hal ini bertujuan mempertanyakan kembali terkait advokasi terdahulu yang membahas terkait pembentukan Pararem Desa Adat yang memaksukan peraturan peraturan desa tentang pelanggaran pengguna narkoba. Didalam supervisi ini staf p2m BNNK ditrima langsung oleh klian adat Tanah Ampo yang dimana sudah bisa mewujudkan apa yang disepakati saat kegiatan asisitensi yang diwujudkan kedalam bentuk peraturan adat berupa Pararem.