
Sebagai Implementasi pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dimana semua elemen diwajibakan bersama sama melaksanakan P4GN di lingkungannya, maka BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan
“Workshop Penggiat P4GN di Instansi Pemerintah” yang melibatkan 30 orang perwakilan dari Desa se Kecamatan Manggis dan Kecamatan Karangasem.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala BNNK Karangasem ( Anak Agung Gde Mudita, SH) sekaligus menyematkan PIN penggiat anti narkoba kepada perwakilan peserta.
Dalam sambutannya, Plt. kepala BNN memaparkan terkait perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang relatif meningkat walaupun di masa pandemi yang saat ini sudah merasuk kepelosok desa tanpa memandang status untuk itu dengan adanya workshop ini diharapkan peserta kedepannya akan menjadi penggalang dan motivator dalam upaya P4GN dimasing-masing wilayah desa guna mewujudkan Desa yang Bersinar dan berkomitmen untuk perang melawan narkoba sebagaimana yang digaungkan oleh Kepala BNN RI yaitu War On Drugs sekaligus menyemarakkan rangkaian Hari Anti Narkotika Nasional 2021.
Narasumber berikutnya adalah Konselor Adiksi BNNK Karangasem ( I Made Widana, SKM ,M.Kes) membawakan materi Adiksi, Rehabilitasi dan Konseling penyalahguna Narkotika. Ditekankan seberapa pentingnya rehabilitasi diperlukan bagi pengguna narkotika bahwa dengan rehabilitasi dapat membantu merubah prilaku negatif menjadi positif, hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosial.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kasat Resnarkoba Polres Karangasem ( Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H) yang menyampaikan terkait situasi nasional darurat narkoba , aspek hukum dalam P4GN, jalur masuk dan modus operandi masuknya narkoba.
Terakhir penyampaian materi Kabid Pemberdayaan Lembaga Desa Dinas PMD Kab Karangasem ( InWayan Wendra Ariawan, SE.,MM) memaparkan terkait Rencana Aksi Peran Desa dan Aparatur Desa Sebagai Penggiat P4GN.