Konselor Ahli Muda BNNK Karangasem sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan terkait dengan kegiatan tes urine ini adalah tindak lanjut dari pembentukan Desa/Kelurahan BersiNar (Bersih Narkoba) dalam hal ini pada Desa Selat. Ketua Pelaksana Kegiatan juga menyatakan bahwa tes urin ini merupakan bentuk deteksi dini yg bersifat Non Projustitia untuk kepentingan diluar proses hukum. Deteksi Dini ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkoba dalam tubuh seseorang guna menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan tes uji Narkotika melalui urine dengan menggunakan rapid test 7 parameter (Soma, AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC) dilaksanakan oleh BNNK Karangasem terhadap 29 orang antara lain Kepala Desa Nongan, Prangkat Desa Selat, Babinkamtibmas, Agen Pemulihan IBM Desa Selat dan Supir Truk yang melintasi daerah Desa Selat.
Dari 29 sempel urin yg diperiksa seluruhnya dinyatakan dengan hasil negatif, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba pada peserta yg melakukan Tes Uji Narkotika
Demikian laporan kegiatan ini dibuat, dokumentasi terlampir.
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#BaliBersinar
#BNNKKARANGASEM