
Guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika, BNNK Karangasem bersama Tim Terpadu P4GN Kab. Karangasem sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2022, menggelar rapat kerja, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kab. Karangasem. (Senin, 25/09).
Tim Terpadu P4GN diantaranya melibatkan Bupati Kab. Karangasem, Wakil Bupati Kab. Karangasem, Ketua DPRD Karangasem, Kepala BNNK Karangasem, unsur Kejaksaan, Dandim, Kapolres, Dinas terkait baik dari POL PP, Dinas Sosial,Kesehatan, KesbangpoL, Bagian Hukum Setda Kab. Karangasem dan Departemen Kantor Kementrian Agama.
Kepala BNNK Karangasem menekankan peran masing-masing tim dalam upaya P4GN, program nyata yang harus dibuat, yg diawali dengan pemetaan wilayah, deteksi dini dan dilanjutkan dgn sosialisasi.
Terkait program rehabilitasi, sesuai amanat perda, pemerintah daerah agar menyiapkan lembaga rehab yang bisa digunakan untuk melayani penyalahguna dilakukan rehabilitasi, menyangkut sumber daya sarana dan prasaran, tenaga dan pembiayaannya.
#WarOnDrugs
#BNNKKARANGASEM
#ExtraOrdinary

RAPAT TIM TERPADU P4GN KAB. KARANGASEM

RAPAT TIM TERPADU P4GN KAB. KARANGASEM